Showing posts with label macam2. Show all posts
Showing posts with label macam2. Show all posts

Wednesday, January 5, 2022

Macam2 Hukuman Pokok Dan Hukuman Tambahan

Macam2 Hukuman Pokok Dan Hukuman Tambahan

1152019 Tegas suatu hukum adalah sudah ada sanksi dari aturan yang dilanggar yang dibuat dalam sebuah peraturan perundang-undangan. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.


Pidana Denda Dan Pidana Tambahan Ppt Download

Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP.

Macam2 hukuman pokok dan hukuman tambahan. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu hukuman matihukuman penjarahukuman kurunganhukuman denda. Sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu perampasan barang-barang tertentu. 1jaiz4 dan 747 orang menganggap jawaban ini membantu.

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Akan tetapi dalam beberapa hal atas prinsip tersebut terdapat pengecualian. Pidana Kurungan sekurang-kurangnya 1 hari dan setinggi-tingginya 1 tahun.

Menggatikan hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah seperti hukuman diyat sebagai pengganti hukuman qishash. HUKUMAN TAMBAHAN menurut KUHP Dalam KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana hukuman dibedakan menjadi dua yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Pokok dalam Pasal tersebut terdiri dari pidana mati pidana penjara pidana kurungan dan pidana denda.

1162014 Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu hukuman matihukuman penjarahukuman kurunganhukuman denda. 12122014 Pada dasarnya berdasarkan penelusuran kami hukuman-hukuman yang ada di Indonesia itu di antaranya ada 16 enam belas yakni. Pidana Penjara Seumur Hidup.

Pidana Penjara terdiri dari. Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya. Hukuman pokok uqubah asliyah yaitu hukuman qishash untuk jarimah pembunuhan atau hukuman potong tangan untuk jarimah pencurian.

Yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. 11112015 Menurut Pasal 12 ayat 2 KUHP lamanya hukuman penjara adalah sekurang-kurangnya minimum satu hari dan selama-lamanya lima belas tahun maksimum 15 tahun dilampaui dalam hal gabungan tindak-tindak pidana recidive atau dalam hal berlakunya Pasal 52 KUHP ayat 3 dari Pasal 12. Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatakan bahwa pidana terdiri atas.

Pidana Pokok utama. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu. Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok hukuman tambahan tersebut antara lain.

Hukum ini berkaitan dengan aturan negara kepentingan umum kegiatan pemerintahan dan juga mengurusi tindak pidana. Hukuman tambahan Uqubah Tabaiyah yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti. Pidana Penjara selama waktu tertentu setinggi-tingginya 20 tahun dan sekurang-kurangnya 1 tahun.

9182012 Dalam UU tersebut ditambahkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi. Ada 5 macam hukuman pokok pidana dan 3 hukuman tambahan pidana di antaranya. Pengumuman putusan hakim ank.

Menurut pasal 10 KUHP ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. 1262017 36 menjelaskan bahwa selain hukuman pokok maka dalam beberapa hal yang ditentukan dalam undang-undang dijatuhkan pula ditambah dengan salah satu dari hukuman tambahan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hukumanpidana dibedakan menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan.

Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian. Yang termasuk hukuman tambahan yaitupencabutan beberapa hak tertentuperampasan barang yang tertentu pengumuman keputusan hakim. Pidana mati Pelaksanaan hukuman mati dicantumkan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo atas.

Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan. Hukuman pengganti Uqubah Badaliyah yaitu hukuman yang menggantikan hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat di laksanakan karena alasan yang sah seperti hukuman diyat denda sebagai pengganti hukuman qishash.

Adapun jenis-jenis hukumannya adalah sebagai berikut. Hukuman mati hukuman penjara hukuman kurungan hukuman denda hukuman tutupan kewajiban untuk memenuhi prestasi kewajiban hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti dengan terciptanya suatu keadaan hukum baru. Hukuman tambahan uqubah tabaiah yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi seorang pembunuh.

Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Hukuman pengganti uqubah badaliah yaitu yang menggantikan hukuman pokok apabila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan karena alasan yang sah yaitu hukuman diyat sebagai pengganti. Dalam pasal 10 KUHP disebutkan tentang jenis-jenis hukuman.

Sementara itu dalam kaitannya dengan hukuman tambahan bagi pelaku. 852016 Menurut pasal 10 KUHP hukuman atau pidana terdiri atas. Yang termasuk hukuman tambahan yaitupencabutan beberapa hak tertentuperampasan barang yang tertentupengumuman keputusan hakim.

Menurut pasal 10 KUHP ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan.