Pengertian Hukuman Pokok Dan Hukuman Tambahan
Punineep dan 440 orang menganggap jawaban ini membantu. Diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU No.
Penegakan Hukum Administrasi Dan Pidana E
1162014 Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu.
Pengertian hukuman pokok dan hukuman tambahan. Hukuman tambahan hanya merupakan tambahan pada hukuman pokok sehingga tidak dapat dijatuhkan tanpa ada hukuman pokok tidak mandiri. Pencabutan hak hak tertentu 2. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara.
Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP. 20 tahun 1946 yang menyatakan bahwa dalam mengadili orang yang melakukan kejahatan yang diancam dengan pidana penjara karena karena terdorong oleh maksud yang. 9172008 Hukuman tutupan ini merupakan penambahan pidana ke dalam KUHP berdasarkan ketentuan pasal 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 1946 tentang Hukuman Tutupan.
3 Hukuman Tambahan Al-Uqūbāh Al-Tabiyyah Hukuman tambahan yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan tersendiri. Hukuman tambahan mengikuti hukuman pokok seperti terhalang mewarisi bagi pembunuh keluarga tanpa perlu penetapan sendiri. Perampasan barang barang tertentu 3.
Larangan menerima warisan ini adalah konsekuensi atas penjatuhan hukuman mati terhadap pembunuh. Hukuman yang berupa hukuman pokok maupun sebagai hukuman tambahan. Pidana mati Pelaksanaan hukuman mati dicantumkan dalam pasal 11 KUHP yang menyatakan bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo atas.
Dengan Pasal 71 ayat 1 dan ayat 2 diatur pidana pokok dan tambahan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Yang hukuman-hukuman itu terbagi atas hukuman pokok dan hukuman tambahan5 Sementara dalam hukum positif di Indonesia istilah hukuman hampir sama dengan pidana.
Hukuman pelengkap uqubah takmiliah yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok dengan syarat ada keputusan tersendiri dari hakim. Tambahan atas hukuman tambahan juga terdapat dalam UU No. Nyata hukum adalah aturan yang sudah ditetapkan untuk si pelaku ditetapkan jumlahnya.
Hukuman tambahan gunanya untuk menambah hukuman pokok jadi tak mungkin dijatuhkan sendirian. Dalam UU tersebut ditambahkan hukuman tambahan berupa pembayaran ganti rugi. 1152019 Menurut pasal 10 KUHP ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan.
1072020 Menurut pasal 10 KUHP ada 2 hukuman yaitu hukuman pokok dan tambahan. 9182012 Pengertian Pidana Pokok dan Pidana Tambahan di dalam KUHP Kitab Undang Undang Hukum Pidana hukuman dibedakan menjadi dua yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Sedangakan pidana tambahan adalah hukuman yang hanya dapat dijatuhkan bersama sama dengan hukuman.
Pengaturan ini terdapat dalam Pasal 10 KUHP yang mengatakan bahwa pidana terdiri atas. Hukuman pokok adalah hukuman yang sudah diputuskan dalam persidangan mulai dari hukuman mati hukuman penjara seumur hidup atau penjara sementara. Pencabutan beberapa hak tertentuperampasan barang yang tertentu pengumuman keputusan hakim.
Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal. Hukuman pengganti bila hukuman pokok tidak dapat dilaksanakan seperti diyat pengganti qishas atau tazir pengganti hudud. Yang termasuk hukuman tambahan yaitu.
1262017 36 menjelaskan bahwa selain hukuman pokok maka dalam beberapa hal yang ditentukan dalam undang-undang dijatuhkan pula ditambah dengan salah satu dari hukuman tambahan. Pengumuman Putusan Hakim Pidana pokok adalah hukuman yang dapat dijatuhkan terlepas dari hukuman hukuman hukuman lain. Hukuman tambahan bijkomende straffen.
Pada prinsipnya memang pidana tambahan tidak dapat dijatuhkan secara berdiri sendiri tanpa pidana pokok oleh karena sifatnya hanyalah merupakan tambahan dari sesuatu hal yang pokok. Contohnya larangan menerima warisan bagi orang yang membunuh orang yang akan diwarisnya. Hukuman pokok seperti qishas untuk jarimah pembunuhan dan potong tangan untuk mencuri.
Dalam pasal 10 KUHP disebutkan tentang jenis-jenis hukuman. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP hukumanpidana dibedakan menjadi dua yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Dalam KUHP termuat berbagai macam hukuman yang bersifat pidana.
Pidana peringantan merupakan pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan anak14 2. Yaitu hukuman pokok dan hukuman tambahan. Yang termasuk dalam hukuman pokok yaitu.
Hukuman adalah sanksi yang diatur dengan undang-undang atau reglemen terhadap pelanggaran-pelanggaran norma hukum tertentu. Adapun jenis-jenis hukumannya adalah sebagai berikut. Pidana Pokok Ada beberapa pidana pokok terhadap anak yaitu 13 1.
Dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP tidak memberikan suatu penjelasan mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan perkataan straafbaarfeit. Hukuman Tambahan Hukuman tambahan tidak dapat dijatuhkan secara tersendiri melainkan harus disertakan pada hukuman pokok hukuman tambahan tersebut antara lain. Hukuman mati hukuman penjara hukuman kurungan hukuman denda.
Hukuman tambahan uqubah tabaiah yaitu hukuman yang mengikuti hukuman pokok tanpa memerlukan keputusan secara tersendiri seperti larangan menerima warisan bagi orang yang melakukan pembunuhan terhadap keluarga. Pembentuk undang-undang telah menggunakan perkataan straafbaarfeit yang dikenal dengan tindak pidana. Hukuman matihukuman penjarahukuman kurunganhukuman denda.
Ulasan Lengkap Arti Pidana Pokok Dan Pidana Tambahan
0 comments: